PERSYARATAN
- Formulir Permohonan;
- Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran;
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV, Fa, atau rekaman anggaran dasar bagi badan usaha Koperasi;
- Fotocopy pengesahan Anggaran dasar perusahaan dari Kemerntrian Hukum dan HAM atau pengesahaan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh instansi yang berwenang;
- Fotocopy KTP atau identitas pemohonn lainnya yang masih berlaku;
- Fotocopy NPWP;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).