PERSYARATAN
- Permohonan persetujuan prinsip dan/atau izin usaha warnet dan/atau game online diajukan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas PMPTSP;
- Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku;
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha);
- Fotocopy SIUP;
- Fotocopy TDP;
- Fotocopy Izin Gangguan;
- Fotocopy IMB
- Fotocopy NPWP
- Daftar tenaga kerja;
- Persetujuan prinsip;
- Gambar teknis, meliputi peta lokasi, denah bangunan, jumlah perangkat keras, gambar tata letak bilik/sekat, gambar bilik/sekat.